Sabtu, 15 Agustus 2020

Pancasila Sebagai Dasar Negara (Matkul Pancasila)

MAKALAH

“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”

Makalah ini diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Akhir Pendidikan Pancasila.

 

A drawing of a cartoon character

Description automatically generated

 

Disusun oleh:

Zhafira Fanmita (19035125)

 

 

 

JURUSAN KIMIA

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS NEGERI PADANG

2019

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................ 1

BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 3         

A.    Latar Belakang......................................................................................... 3

B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 3

C.     Tujuan Penulisan...................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 5

A.    Konsep Negara........................................................................................ 5

            1.      Pengertian Negara............................................................................. 5

            2.      Tujuan Negara................................................................................... 7

            3.      Urgensi Dasar Negara........................................................................ 11

B.     Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Pancasila sebagai Dasar Negara................................................................................................................. 12

            1.      Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara.............................. 12

            2.      Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara............................. 13

            3.      Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara......................... 14

            4.      Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara............................... 14

C.     Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara............. 15

D.    Argumen tentang Dinamika dan Tantangan  Pancasila sebagai Dasar Negara    15

            1.      Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara.......... 15

            2.      Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagaj Dasar Negara.......... 16

E.     Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara............................. 16

1.      Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara........................ 16

2.      Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara       17

3.      Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945....................... 18

4.      Hubungan Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD 1945........................ 19

5.      Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan...................... 19

BAB III PENUTUP..................................................................................... 20

A.    Simpulan............................................................................................ 20

B.     Saran.................................................................................................. 20

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 22

PETA KONSEP........................................................................................... 23


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sejarah mengungkapkan bahwa pancasila merupakan jiwa rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup dan membimbing bangsa indonesia dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang semakin baik, adil dan makmur.

Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang tercantum pada Undang Undang dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Yang telah diuji kebenaran, kemampuan, dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun yang mampu memisahkan pancasila dengan kehidupan bangsa Indonesia

Menyadari untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian pancasila, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus mengamalkan nilai nilai leluhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara Indonesia.Dalam mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar negara, harus mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.

Dalam menelusuri menelusuri konsep negara, dan tujuan negara. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.

Tujuan negara terdiri atas 5 teori, pertama kemerdekaan sebagai tujuan negara. Kedua sebagai kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan sebagai tujuan negara. Selanjutnya kepastian hidup, keamanan da ketertiban sebagai tujuan negara. Keadilan sebagai tujuan negara. Dan yang terakhir sebagai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan negara.

B.     Rumusan Masalah

            1.      Bagaimana konsep negara?

            2.      Apa saja sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis Pancasila sebagai dasar negara?

            3.      Mengapa diperlukannya kajian Pancasila sebagai dasar negara?

            4.      Apa saja argumen tentang dinamika dan tantangan  Pancasila sebagai dasar negara?

            5.      Apa esensi dan urgensi Pancasila sebagai dasar negara?

C.    Tujuan Penulisan

            1.      Untuk menjelaskan konsep negara

            2.      Untuk menjelaskan sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis Pancasila sebagai dasar negara.

            3.      Untuk menjelaskan alasan diperlukannya kajian Pancasila sebagai dasar negara.

            4.      Untuk menjelaskan argumen tentang dinamika dan tantangan  pancasila sebagai dasar negara.

            5.      Untuk menjelaskan esensi dan urgensi Pancasila sebagai dasar negara


 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Negara

                     1.   Pengertian Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, yaitu state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis) yang memiliki arti suatu keadaan yang bersifat tegak dan juga tetap. Jika diartikan secara terminologi, negara adalah suatu organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mana mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dalam pengertian ini, terkandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat, yaitu masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti terdapatnya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. disebut dengan unsur deklaratif.

Banyak sekali ahli yang mengemukakan arti dari negara, yaitu:

a)      Max Weber

Max Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan dari kekuatan fisik secara sah pada suatu wilayah tertentu.

b)      John Locke

John Locke mengungkapkan pengertian negara, yaitu negara merupakan suatu badan atau organisasi yang diperoleh dari perjanjian masyarakat.

c)      Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau, negara adalah suatu sarana atau wewenang yang berhak mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.

d)      Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk yang dipimpin oleh pejabat-pejabat serta melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk taat atau patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

e)      Prof. Soenarko

Prof. Soenarko, negara merupakan suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.

f)       Roger H. Soltou

Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala permasalahan bersama atas nama masyarakat.

Dalam pengertian keberadaan suatu negara, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan visi dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak akan bisa kita bayangkan jika ada suatu negara tidak memiliki rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum personel dari suatu negara.

Adapun maksud dari wilayah adalah unsur dari suatu negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dari suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing dari batas wilayah dari suatu negara itu telah diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.

Sedangkan arti dari pemerintah adalah alat kelengkapan suatu negara yang bertugas unutuk memimpin organisasi negara demi tercapainya tujuan bersama dari didirikannya suatu negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, dapat menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka untuk mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Demi terwujudnya cita-cita bersama tersebut, dapat kita jumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara menggambarkan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. Ketiga unsur-unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya, yaitu konstitusi.

Unsur pengakuan dari negara lain hanya menerangkan mengenai eksistensi dari suatu negara. Hal ini tidak bersifat konstitutif melainkan hanya bersifat deklaratif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan dari esksistensi suatu negara, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan ini didasarkan pada adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur-unsur pokok dari suatu negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat).

Adapun pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis berdasarkan pada hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara memperoleh hak-haknya selain kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud merupakan hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

                     2.   Tujuan Negara

Setiap Negara pasti mempunyai tujuan untuk berdiri. Tujuan negara adalah suatu pedoman untuk menyusun dan mengendalikan alat dan perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Setelah mengetahui tujuan negara, maka kita dapat juga mengetahui sifat dari suatu organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. Tujuan dari Negara Republik Indonesia sendiri telah tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-empat.

Dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat, dapat disimpulkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan kesejahteraan, pencerdasan,dan pedamaian. Berikut ini adalah penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-empat.

1. Tujuan Perlindungan

Tujuan perlindungan ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat. Yang merupakan tujuan dari hal-hal yang dimaksud untuk wajib dilindungi adalah seluruh komponen yang telah membentuk Bangsa Indonesia, yaitu mulai dari rakyat, kekayaan alam, dan nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara yang telah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi berdasarkan hukum negara yang ada.  Hak warga Negara Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut di antara lainnya adalah Hak Asasi Manusia (HAM), hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh Pendidikan, dan hak yang lain sebagainya.

Kewajiban untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan semata-mata hanya tugas dari Negara atau pemerintah namun peranan dari warga negara juga dibutuhkan untuk melindungi Bangsa Indonesia ini.

Wujud dari membela negara dapat kita lakukan dengan beragam cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu sendiri. Salah satu bentuk sederhana dari melindungi Bangsa Indonesia adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

2. Tujuan kesejahteraan

Tujuan kesejahteraan dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter dari kesejahteraan Indonesia memiliki tiga unsur yang merupakan syarat paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiga unsur-unsur minimal tersebut sudah terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur minimal tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak sekedar mencakup mengenai kesejahteraan ekonomi dan materi saja, tetapi juga kesejahteraan secara lahir dan batin. kesejahteraan  secara lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati, dan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, serta masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah selalu berusaha untuk bersaing secara sehat dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia saat ini sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), oleh sebab itu Negara Indonesia ini harus siap bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan pencerdasan dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tujuan dari pencerdasan yang dimaksud yaitu memastikan seluruh masyarakat Indonesia telah memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan, pemerintah sudah mengupayakan agar Negara Indonesia terbebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas dari Pendidikan di Indonesia.

Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan seluruh individu untuk terus berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah untuk dicapai.

Hal yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah dengan mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya, seperti kata pepatah “tuntutlah ilmu hingga ke Negeri Cina”. Menjadi masyarakat yang cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup dari sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan ketertiban dan perdamaian dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian adalah cita-cita dari semua negara di dunia ini.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar negeri.

Tujuan negara yang terdapat pada UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Pemerintah berhak membuat kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat, sehingga rakyat Indonesia juga dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan yang demokratis, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Dasar politik luar negeri Indonesia merupakan politik yang bersifat bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta dalam masing-masing negara di dunia ini akan melahirkan politik luar negeri yang bersifat bebas dan aktif.

Tujuan dari suatu negara merupakan landasan bagi Bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan nilai-nilai keadilan sosial.

Perdamaian dapat juga diwujudkan oleh setiap warga Negara Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati keberagaman yang ada di negeri ini.

                     3.   Urgensi Dasar Negara

Secara ringkas namun meyakinkan, Ir. Soekarno pernah menggambarkan urgensi Pancasila. Pancasila merupakan Weltanschauung, yaitu satu dasar falsafah dan juga suatu alat pemersatu bangsa yang mana pada hakikatnya suatu alat dapat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan semua macam penjajahan terutama imperialisme.

     Untuk memahami urgensi dari pancasila sebagai dasar negara, kita dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan institusional dan juga pendekatan SDM (Sumber Daya Manusia).

Pendekatan institusional artinya membentuk serta  menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sehingga Negara Indonesia mampu mewujudkan tujuan negara atau memnuhi kepentingan nasional.

Sementara itu, pendekatan SDM (Sumber Daya Manusia) terdapat dalam dua aspek, yaitu sejumlah orang yang menjalankan pemerintahan dengan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara murni dan konsekuen dalam mengemban tugas serta tanggung jawab. Sehingga, kebijakan negara menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat.

Tetapi, kita banyak sekali lihat kejadian yang menyimpang dari sikap penerapan dari nilai-nilai Pancasila di Negara Indonesia ini seperti beberapa masyarakat hanya memeluk agama tertentu karena faktor mayoritas sehingga mereka tidak dapat menjalani ajaran agamanya dengan baik, sikap yang tidak adil terhadap sesame manusia hanya karena perbedaan kamampuan finansial, perang antar suku yang terjadi karena rendahnya kesadaran dan rasa persatuan masyarakat, serta perlakuan tidak adil di beberapa tempat sosial yang terjadi  karena faktor perbedaan RAS.

      Oleh sebab itu, untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang ada, sangat diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap urgensi dari Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman tersebut, terdapat tahap  implementasi, yaitu tahap yang selalu memperhatikan prinsip-prinsip dari good governance, seperti transparan dan fairness sehingga dapat terhindar dari penyimpangan seperti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga Negara Indonesia yang bergulat pada bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang dapat menghindarkan kita melakukan free fight liberalism, tidak terjadinya monopoli dan monopsoni. Begitu juga bagi warga negara yang bergerak pada bidang politik dan organisasi kemasyarakatan. Jika hal ini sudah terlaksana dengan baik, Indonesia akan mencapai tujuan yang di telah dicita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa dahulu namun jika rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam pancasila.

B.     Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

Dilihat dari sudut pandang yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia seperti yang telah tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang mana kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan supaya dalam praktik berdemokrasinya tidak akan kehilangan arah dan dapat mengatasi konflik dengan cara yang damai dan kepala dingin.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diperkuat seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945, juga terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIIIMPR1998 dan Ketetapan MPR Nomor IIMPR1978 yang berisi mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ekaprasetya Pancakarsa dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Selain itu, ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Perundang-undangan bahwasanya Pancasila merupakan sumber dari semua sumber hukum yang ada di negara ini. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum di negara ini telah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengemukakan bahwa Pancasila merupakan sebagai dasar dan ideologi negara dan juga dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2.   Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara historis, terdapat beberapa penguatan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, yaitu:

Ø  Dalam Pembukaan Sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945, KRT, Radjiman Widyodiningrat yang berkedudukan sebagai ketua BPUPKI meminta sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosofische Grondslag) dari Indonesia Merdeka.

Ø  Pada hari yang bersamaan, yaitu 29 Mei 1945, Moh. Yamin pada pidatonya di sidang BPUPKI berkata ”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun lalu.”


 

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

Terdapat beberapa pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.

·         Pada sila I terdapat nilai nilai ketuhanan

·         Pada siila II terdapat nilai nilai kemanusiaan universal

·         Pada sila III terdapat Nilai nilai etis kemanusiaan

·         Pada sila IV terdapat beberapa nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan

·         Pada sila V terdapat beberapa nilai juga, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila telah menjadi kaidah untuk menuntun setiap aktivitas sosial politik di Indonesia. Dengan begitu, sektor masyarakat akan berfungsi sebagai yang memberikan masukan baik kepada pemerintah dalam sistem politik.


 

C.    Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara tentu saja merupakan tujuan Indonesia dalam kemerdekaan. Pancasila harus dihayati, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa kita harus mengkaji Pancasila? karena Pancasila dapat menuntun kita untuk memajukan Bangsa Indonesia ini menjadi negara yang maju dengan mempelajari dan mengamalkan Pancasila.

D.    Argumen tentang Dinamika dan Tantangan  Pancasila sebagai Dasar Negara

                           1.   Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 1 Juni  1945 Pancasila telah disuarakan untuk menjadi dasar negara yang diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan lima sila-sila dalam Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun, ketika menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada terjadi pada 5 Juli 1959, Pemerintah Indonesia telah mempraktikkan sistem demokrasi liberal. Puncaknya adalah pada peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965 yang menjadi pemicu berakhirnya masa Pemerintahan   Presiden Soekarno yang kemudian digantikan oleh Pemerintahan Presiden Soeharto yang merupakan wakil dari Ir.Soekarno.

Kemudian, diterbitkan lah Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 yang membahasa mengenai Pedoman Penghayatan  dan Pengamalan Pancasila atau yang disingkat dengan P-4. Namun, Pemerintahan Presiden Soeharto juga akhirnya dianggap telah menyimpang dari nilai-nilai Pancsila. Pada tahun 1998 lahirlah sebuah gerakan reformasi yang membuat Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden. Namun, sampai saat ini kelihatannya era reformasi juga belum membawa angin yang segar bagi seluruh elemen Bangsa Indonesia.


 

 

                           2.   Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara

Tantangan yang hadir terhadap Pancasila sebagai dasar negara antara lainnya berawal dari derasnya arus paham-paham yang  bersandar kepada otoritas materi, misalnya liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang kemudian menggerus kepribadian Bangsa Indonesia yang berkarakter pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga dapat dilihat dengan jelas betapa paham-paham tersebut sudah masuk jauh di dalam kehidupan Bangsa Indonesia sehingga telah melupakan kultur dari Bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong.

Oleh sebab itu, seluruh masyarakat haruslah bahu-membahu merespon dengan serius dan bertanggung jawab untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah untuk menuntun setiap warga negara.

E.      Esesnsi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

                           1.   Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

Kata esensi merupakan kata yang berasal dari kata essence yang menurut kamus Longman adalah the most basic and important quality of something, sedangkan  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi merupakan suatu kata benda yang memiliki arti hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh dari penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu adalah pertentangan ideologi. Jadi, segala sesuatu yang termasuk hakikat, dasar, sari, inti, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari semua hal disebut desensi tergantung dari konteks dan penggunaannya.

 Di dalam sila-sila yang terdapat pada Pancasila terdapat patologi budaya Pancasila yang mampu menghancurkan nilai-nilai yang terdapat pada setiap sila dalam Pancasila. Fenomena yang saat ini terjadi di Indonesia adalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), kerusuhan, dan masalah moral yang bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Apabila dasar Pancasila itu tidak ditanamkan dengan kuat pada diri setiap individu Indonesia maka negara Indonesia ini akan enjadi sangat berantakan.

Dengan terus berkembangnya dunia ini dan segala masukan berbagai jenis dari luar negeri ke dalam negeri Indonesia, Pancasila sebagai konsep dasar dari kehidupan rakyat Indonesia harus lebih diperkuat dan ditanamkan agar Bangsa Indonesia tidak lagi dijajah oleh bangsa-bangsa lain. Mungkin saja Bangsa Indonesia tidak dijajah dalam bentuk fisik melainnkan dijajah dalam bentuk pemikiran  yang secara lambat laun akan membuat rakyat Indonesia melakukan banyak penyimpangan dari sila-sila Pancasila itu sendiri.

                           2.   Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI

Proklamasi adalah pernyataan awal  merdeka dari rakyat Indonesia yang saat itu diwakili oleh pahlawan proklamator,  yaitu Ir. Soekano dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah menyatakan kemerdekaan tersebut, pada tanggal 18 Agustus1945 para wakil  dari rakyat Indonesia lanjut mengesahkan UUD 1945. Jadi, secara langsung Proklamasi terdapat hubungannya dengan terciptanya atau disahkannya UUD 1945.

Secara tidak langsung, Proklamasi ada hubungannya dengan disahkannya pancasila sebagai dasar negara, karena pada pembukaan UUD1945 alinea 4 dapat ditemukan teks Pancasila itu.

Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bapak Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pertama namun belum disahkan untuk menjadi dasar negara. Tetapi  dengan dicetuskannya Pancasila oleh Ir. Soekarno, membuat Rakyat Indonesia bersatu dengan satu dasar dan satu pikiran yaitu Pancasila.

Sehingga, Rakyat Indonesia memiliki tekad kuat untuk menjadi negara yang merdeka, serta para tokoh Bangsa Indonesia sampai mengesahkan cikal bakal pembukaan UUD 1945 yaitu Jakarta Charter, hal tersebut lah yang kemudian mendorong rakya Indonesia untuksegera menyatakan merdeka dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur yang mana semuanya berlandaskan pada asas kerohanian Pancasila. Dan akhirnya, Bangsa Indonesia mengumumkan proklamasinya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Jadi, hubungan Pancasila dengan proklamasi adalah Pancasila berdiri sebagai tonggak dasar dari segala peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia dan Pancasila merupakan penjelasan dari dilaksankannya proklamasi, penegasan dari peristiwa proklamasi, serta sebagai penanggungjawab atas terjadinya peristiwa proklamasi.

                     3.   Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Dengan dicantumkannya Pancasila pada Pembukaan UUD 1945, maka pancasila mendapatkan kedudukan sebagai dasar hukum positif. Dengan begitu, tata kehidupan  bernegara tidak hanya sekedar bertopang pada asas asas sosial, ekonomi, politik tetapi dalam perpaduannya dengan semua asas yang telah melekat padanya, yaitu perpaduan dari asas-asas kultural, religius dan asas asas kenegaraan yang mana unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Berdasarkan pengertian ilmiah, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum di Indonesia yang memiliki dua jenis kedudukan yaitu:

1.      Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 telah memberikan faktor faktor yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia

2.      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum  tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.


 

                           4.   Hubungan Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD 1945

Pasal-pasal  yang terdapat dalam UUD1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945.

Ø  Sila I, dijabarkan pada pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen) 

Ø  Sila II, dijabarkan pada pasal-pasal yang memuat mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) di UUD 1945

Ø  Sila III, dijabarkan pada pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945

Ø  Sila IV, dijabarkan pada pasal 2 hingga pasal 24 UUD 1945

Ø  Sila V, dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 

Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar falsafah negara Pancasila adalah satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan dengan sejumlah pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.

Jadi, Pancasila itu selain termuat pada pembukaan UUD 1945, juga dijabarkan secara pokok dalam bentuk pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Jadi, Pancasila merupakan jiwa, inti sumber serta landasan dari UUD 1945.

                           5.   Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan

1. Dalam Bidang Poitik

Pada pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar kepada manusia yang merupakan subjek pendukung dari Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Hal tersebut dimaksudkan agar sistem politik di Negara Indonesia dapat menjamin hak-hak asasi manusia (HAM). Jadi, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat.

.2. Dalam Bidang Ekonomi

Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonom bukan hanya sekedar mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan untuk mencapai kesejahteraan.

3. Dalam Bidang Sosial Budaya

Dalam pembuatan kebijakan negara di bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia harus mengangkat nilai etika Pancasila yang bersifat humanis. Jadi, Pancasila berdiri sebagai sumber dari nilai-nilai yang menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang beradab.


 

BAB III
PENUTUPAN

A.    Simpulan

Berdasarkan penguraian dari makalah ini dapat disadari bahwa Pancasila adalah salah satu falsafah Republik Indonesia, maka dari itu kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila Pancasila tersebut dengan tulus dan sepenuh hati. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat Republik Indonesia. Makan masyarakat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pengalaman untuk perjuangan utama dalam kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai pada setiap warga negara Indonesia, baik menjadikan pengalaman diri sendiri, dalam kenegaraan dan lembaga kemasyarakatkan, baik lembaga yang ada di pusat maupun lembaga yang ada pada daerah.

B.     Saran

Dari wacana yang telah diuraikan pada pembahasa di atas, dapat kita sadari betapa pentingnya peran Pancasila sebagai dasar negara. Maka dari itu, kita bersama-sama harus menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pancasila tersebut.


 

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: RISTEKDIKTI.

Iskandar, Dossy. 2005. Tanya, Ilmu Negara. Surabaya: Srikandi.

Kaelani. 1999. Pendidikan Pancasila: Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Kansil. 1979. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Kansil. 2001. Ilmu Negara Umum dan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Lubis, Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.

Mahfud, Moh. 2001. Dasar dan Struktur Kenegaraan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Rozak, Abdul. 2012. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education). Jakarta: Kencana.

Soeprapto, M.Ed. 2011. Buku Pancasila. Jakarta: Lembaga Pengkajian Dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB).

Winarno. 2018. Paradigma Baru   Pendidikan Pancasila. Solo: Bumi Aksara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar