MAKALAH
“PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Akhir Pendidikan Pancasila.
Disusun
oleh:
Zhafira
Fanmita (19035125)
JURUSAN
KIMIA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2019
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI................................................................................................ 1
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................ 3
A. Latar
Belakang......................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah.................................................................................... 3
C. Tujuan
Penulisan...................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 5
A. Konsep
Negara........................................................................................ 5
1.
Pengertian Negara............................................................................. 5
2.
Tujuan Negara................................................................................... 7
3.
Urgensi Dasar Negara........................................................................ 11
B.
Sumber Yuridis,
Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Pancasila sebagai Dasar Negara................................................................................................................. 12
1.
Sumber Yuridis
Pancasila sebagai Dasar Negara.............................. 12
2.
Sumber Historis
Pancasila sebagai Dasar Negara............................. 13
3.
Sumber Sosiologis Pancasila
sebagai Dasar Negara......................... 14
4.
Sumber Politis
Pancasila sebagai Dasar Negara............................... 14
C.
Alasan Diperlukannya
Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara............. 15
D.
Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai
Dasar Negara 15
1.
Argumen tentang
Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara.......... 15
2.
Argumen tentang
Dinamika Pancasila sebagaj Dasar Negara.......... 16
E.
Esensi dan Urgensi
Pancasila sebagai Dasar Negara............................. 16
1. Esensi
dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara........................ 16
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara 17
3.
Hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD 1945....................... 18
4. Hubungan
Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD 1945........................ 19
5. Implementasi
Pancasila dalam Perumusan Kebijakan...................... 19
BAB
III PENUTUP..................................................................................... 20
A. Simpulan............................................................................................ 20
B. Saran.................................................................................................. 20
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 22
PETA
KONSEP........................................................................................... 23
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah mengungkapkan bahwa pancasila merupakan jiwa
rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup dan membimbing bangsa
indonesia dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang semakin baik, adil dan
makmur.
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara seperti yang tercantum pada Undang Undang dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Yang telah diuji kebenaran, kemampuan,
dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun yang mampu
memisahkan pancasila dengan kehidupan bangsa Indonesia
Menyadari untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
pancasila, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus mengamalkan nilai
nilai leluhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara Indonesia.Dalam
mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar negara, harus mempunyai
sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk
dan taat kepadanya.
Dalam menelusuri menelusuri konsep negara, dan tujuan
negara. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata
pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.
Tujuan negara terdiri atas 5 teori, pertama
kemerdekaan sebagai tujuan negara. Kedua sebagai kekuatan, kekuasaan dan
kebesaran/keagungan sebagai tujuan negara. Selanjutnya kepastian hidup,
keamanan da ketertiban sebagai tujuan negara. Keadilan sebagai tujuan negara.
Dan yang terakhir sebagai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan
negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana konsep negara?
2.
Apa saja sumber yuridis,
historis, sosiologis, dan politis Pancasila sebagai dasar negara?
3.
Mengapa diperlukannya
kajian Pancasila sebagai dasar negara?
4.
Apa saja argumen tentang dinamika dan
tantangan Pancasila sebagai dasar negara?
5.
Apa esensi dan urgensi Pancasila sebagai
dasar negara?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk menjelaskan konsep
negara
2.
Untuk menjelaskan sumber
yuridis, historis, sosiologis, dan politis Pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk menjelaskan alasan diperlukannya
kajian Pancasila sebagai dasar negara.
4.
Untuk menjelaskan argumen tentang dinamika dan
tantangan pancasila sebagai dasar negara.
5.
Untuk menjelaskan esensi dan urgensi Pancasila sebagai dasar
negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Negara
1. Pengertian
Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, yaitu state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis) yang memiliki
arti suatu keadaan yang bersifat tegak dan juga tetap. Jika diartikan
secara terminologi, negara adalah suatu organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mana mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dalam pengertian ini,
terkandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara yang
berdaulat, yaitu masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti terdapatnya
konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. disebut
dengan unsur deklaratif.
Banyak
sekali ahli yang mengemukakan arti dari negara, yaitu:
a)
Max Weber
Max Weber mengatakan bahwa negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan dari kekuatan fisik secara
sah pada suatu wilayah tertentu.
b)
John Locke
John Locke mengungkapkan pengertian
negara, yaitu negara merupakan suatu badan atau organisasi yang diperoleh dari
perjanjian masyarakat.
c)
Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, negara
adalah suatu sarana atau wewenang yang berhak mengatur dan mengendalikan
berbagai masalah yang sifatnya umum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
d)
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo mengemukakan
bahwa negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk yang dipimpin oleh pejabat-pejabat
serta melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk taat
atau patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
e)
Prof. Soenarko
Prof. Soenarko, negara merupakan
suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan
tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
f)
Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah
suatu alat yang berwenang untuk mengatur dan mengendalikan segala permasalahan
bersama atas nama masyarakat.
Dalam
pengertian keberadaan suatu negara, rakyat adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh persamaan visi dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Tidak akan bisa kita bayangkan jika ada suatu negara tidak memiliki
rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum personel
dari suatu negara.
Adapun
maksud dari wilayah adalah unsur dari suatu negara yang harus terpenuhi karena
tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum,
wilayah dari suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut,
dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing dari batas
wilayah dari suatu negara itu telah diatur dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.
Sedangkan
arti dari pemerintah adalah alat kelengkapan suatu negara yang bertugas unutuk
memimpin organisasi negara demi tercapainya tujuan bersama dari didirikannya
suatu negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, dapat menetapkan
hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya
dalam rangka untuk mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Demi
terwujudnya cita-cita bersama tersebut, dapat kita jumpai bentuk-bentuk negara
dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara menggambarkan model
pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan sistem
pemerintahan parlementer atau presidensial. Ketiga unsur-unsur ini dilengkapi
dengan unsur negara lainnya, yaitu konstitusi.
Unsur
pengakuan dari negara lain hanya menerangkan mengenai eksistensi dari suatu
negara. Hal ini tidak bersifat konstitutif melainkan hanya bersifat deklaratif,
sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan dari esksistensi suatu
negara, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto
adalah pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan ini didasarkan pada
adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur-unsur
pokok dari suatu negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat).
Adapun
pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar
pertimbangan yuridis berdasarkan pada hukum. Dengan memperoleh pengakuan de
jure, maka suatu negara memperoleh hak-haknya selain kewajiban sebagai anggota
keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud merupakan hak dan
kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat
penuh di antara negara-negara lain.
2. Tujuan
Negara
Setiap Negara pasti mempunyai
tujuan untuk berdiri. Tujuan negara adalah suatu pedoman untuk menyusun dan
mengendalikan alat dan perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
Tujuan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah tempat,
sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Setelah mengetahui
tujuan negara, maka kita dapat juga mengetahui sifat dari suatu organisasi
negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut. Tujuan dari Negara Republik
Indonesia sendiri telah tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada
alenia ke-empat.
Dari pembukaan UUD 1945
alinea ke-empat, dapat disimpulkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia
adalah tujuan perlindungan kesejahteraan, pencerdasan,dan pedamaian. Berikut ini
adalah penjabaran tujuan Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-empat.
1. Tujuan Perlindungan
Tujuan perlindungan
ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat. Yang merupakan tujuan
dari hal-hal yang dimaksud untuk wajib dilindungi adalah seluruh komponen yang
telah membentuk Bangsa Indonesia, yaitu mulai dari rakyat, kekayaan alam, dan
nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.
Parameter atau ukuran
subyek hukum warga negara yang telah terlindungi adalah jika hak-haknya telah
terpenuhi berdasarkan hukum negara yang ada. Hak warga Negara Indonesia sudah
tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut di antara lainnya adalah Hak Asasi Manusia
(HAM), hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak
memperoleh Pendidikan, dan hak yang lain sebagainya.
Kewajiban untuk melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan semata-mata hanya
tugas dari Negara atau pemerintah namun peranan dari warga negara juga
dibutuhkan untuk melindungi Bangsa Indonesia ini.
Wujud dari membela negara
dapat kita lakukan dengan beragam cara sesuai dengan kemampuan warga negara itu
sendiri. Salah satu bentuk sederhana dari melindungi Bangsa Indonesia adalah
dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.
2. Tujuan kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan dapat
ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat yaitu “untuk memajukan
kesejahteraan umum”. Parameter dari kesejahteraan Indonesia memiliki tiga unsur
yang merupakan syarat paling minimal dan subjektif.
Apabila ketiga
unsur-unsur minimal tersebut sudah terpenuhi, maka masyarakat dapat
dikatakan sejahtera. Unsur-unsur minimal tersebut adalah sandang
(pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga
tidak sekedar mencakup mengenai kesejahteraan ekonomi dan materi saja, tetapi
juga kesejahteraan secara lahir dan batin. kesejahteraan secara lahir dan batin antara lain adalah
terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati, dan saling menghargai
hak dan kewajiban masing-masing individu, serta masyarakat yang makmur,adil dan
setara.
Selain itu, hal yang
dapat dilakukan adalah selalu berusaha untuk bersaing secara sehat dalam
perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia saat ini sudah memasuki
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), oleh sebab itu Negara Indonesia ini harus siap
bersaing.
3. Tujuan Pencerdasan
Tujuan pencerdasan dapat
ditemukan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tujuan dari pencerdasan yang
dimaksud yaitu memastikan seluruh masyarakat Indonesia telah memperoleh kesempatan
mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan, pemerintah sudah
mengupayakan agar Negara Indonesia terbebas dari buta huruf dan meningkatkan
kualitas dari Pendidikan di Indonesia.
Mencerdaskan bangsa
merupakan tugas negara, pemerintah, dan seluruh individu untuk terus berusaha
meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena adanya masyarakat yang cerdas,
pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah untuk dicapai.
Hal yang dapat
dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk mencapai tujuan pencerdasan adalah dengan
mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya, seperti kata
pepatah “tuntutlah ilmu hingga ke Negeri Cina”. Menjadi masyarakat yang cerdas
pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup dari sebuah bangsa.
4. Tujuan Perdamaian
Tujuan ketertiban dan
perdamaian dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat yang
berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian adalah
cita-cita dari semua negara di dunia ini. Istilah “damai” dalam ilmu
politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian di dalam negeri dan perdamaian di luar
negeri.
Tujuan negara yang terdapat
pada UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan di
Indonesia. Pemerintah berhak membuat kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat, sehingga
rakyat Indonesia juga dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan
benar-benar tercipta pemerintahan yang demokratis, yaitu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar
negeri Indonesia merupakan politik yang bersifat bebas-aktif. Perdamaian yang
tercipta dalam masing-masing negara di dunia ini akan melahirkan politik luar
negeri yang bersifat bebas dan aktif.
Tujuan dari suatu
negara merupakan landasan bagi Bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama
dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan nilai-nilai
keadilan sosial.
Perdamaian dapat juga
diwujudkan oleh setiap warga Negara Indonesia dengan menjaga perdamaian antar
suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati keberagaman yang
ada di negeri ini.
3. Urgensi
Dasar Negara
Secara ringkas namun meyakinkan, Ir.
Soekarno pernah menggambarkan urgensi Pancasila. Pancasila merupakan Weltanschauung,
yaitu satu dasar falsafah dan juga suatu alat pemersatu bangsa yang mana pada
hakikatnya suatu alat dapat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan semua
macam penjajahan terutama imperialisme.
Untuk memahami
urgensi dari pancasila sebagai dasar negara, kita dapat menggunakan dua
pendekatan, yaitu Pendekatan institusional dan juga pendekatan SDM (Sumber Daya
Manusia).
Pendekatan institusional artinya
membentuk serta menyelenggarakan negara yang
berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sehingga Negara
Indonesia mampu mewujudkan tujuan negara atau memnuhi kepentingan nasional.
Sementara itu, pendekatan SDM (Sumber Daya
Manusia) terdapat dalam dua aspek, yaitu sejumlah orang yang menjalankan pemerintahan
dengan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara murni
dan konsekuen dalam mengemban tugas serta tanggung jawab. Sehingga, kebijakan negara
menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat.
Tetapi, kita banyak sekali lihat kejadian
yang menyimpang dari sikap penerapan dari nilai-nilai Pancasila di Negara
Indonesia ini seperti beberapa masyarakat hanya memeluk agama tertentu karena
faktor mayoritas sehingga mereka tidak dapat menjalani ajaran agamanya dengan baik,
sikap yang tidak adil terhadap sesame manusia hanya karena perbedaan kamampuan
finansial, perang antar suku yang terjadi karena rendahnya kesadaran dan rasa
persatuan masyarakat, serta perlakuan tidak adil di beberapa tempat
sosial yang terjadi karena faktor
perbedaan RAS.
Oleh sebab itu, untuk
dapat mengatasi masalah-masalah yang ada, sangat diperlukan pemahaman yang
mendalam terhadap urgensi dari Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman
tersebut, terdapat tahap implementasi, yaitu tahap yang selalu
memperhatikan prinsip-prinsip dari good governance, seperti transparan
dan fairness sehingga dapat terhindar dari penyimpangan seperti KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga Negara Indonesia yang bergulat pada
bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika
bisnis yang dapat menghindarkan kita melakukan free fight
liberalism, tidak terjadinya monopoli dan monopsoni. Begitu juga bagi warga
negara yang bergerak pada bidang politik dan organisasi kemasyarakatan. Jika
hal ini sudah terlaksana dengan baik, Indonesia akan mencapai tujuan yang di telah
dicita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa dahulu namun jika
rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam pancasila.
B.
Sumber Yuridis,
Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Dilihat dari sudut pandang yuridis
ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia seperti yang telah
tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, yang mana kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan
supaya dalam praktik berdemokrasinya tidak akan kehilangan arah dan dapat mengatasi
konflik dengan cara yang damai dan kepala dingin.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diperkuat
seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945, juga terdapat dalam Ketetapan
MPR Nomor XVIIIMPR1998 dan Ketetapan MPR Nomor IIMPR1978 yang berisi mengenai
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ekaprasetya Pancakarsa dan
ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Selain itu, ditegaskan juga dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Perundang-undangan bahwasanya
Pancasila merupakan sumber dari semua sumber hukum yang ada di negara ini.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum di negara ini telah
sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 yang mengemukakan bahwa Pancasila merupakan sebagai dasar dan ideologi
negara dan juga dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
2.
Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara historis, terdapat beberapa
penguatan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, yaitu:
Ø Dalam Pembukaan Sidang BPUPKI yang
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945, KRT, Radjiman Widyodiningrat yang
berkedudukan sebagai ketua BPUPKI meminta sidang mengemukakan dasar Indonesia
Merdeka (Philosofische Grondslag) dari Indonesia Merdeka.
Ø Pada hari yang bersamaan, yaitu 29 Mei
1945, Moh. Yamin pada pidatonya di sidang BPUPKI berkata ”Kewajiban untuk ikut
menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar negara yang akan terbentuk dalam
suasana kemerdekaan yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia
dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun lalu.”
3.
Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Terdapat
beberapa pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam
Pancasila sebagai berikut.
·
Pada sila I terdapat nilai
nilai ketuhanan
·
Pada siila II terdapat nilai
nilai kemanusiaan universal
·
Pada sila III terdapat
Nilai nilai etis kemanusiaan
·
Pada sila IV terdapat beberapa
nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita
kebangsaan
·
Pada sila V terdapat
beberapa nilai juga, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita
kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan
4.
Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
telah menjadi kaidah untuk menuntun setiap aktivitas sosial politik di
Indonesia. Dengan begitu, sektor masyarakat akan berfungsi sebagai yang memberikan
masukan baik kepada pemerintah dalam sistem politik.
C.
Alasan Diperlukannya
Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara tentu saja merupakan tujuan Indonesia dalam kemerdekaan. Pancasila
harus dihayati, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa
kita harus mengkaji Pancasila? karena Pancasila dapat menuntun kita untuk
memajukan Bangsa Indonesia ini menjadi negara yang maju dengan mempelajari dan
mengamalkan Pancasila.
D.
Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai
Dasar Negara
1. Argumen
tentang Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 1 Juni 1945
Pancasila telah disuarakan untuk menjadi dasar negara yang diresmikan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan lima sila-sila dalam Pancasila yang juga
terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Namun, ketika menjelang
ditetapkannya Dekrit Presiden pada terjadi pada 5 Juli 1959, Pemerintah
Indonesia telah mempraktikkan sistem demokrasi liberal. Puncaknya
adalah pada peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965 yang menjadi pemicu
berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Soekarno yang kemudian digantikan
oleh Pemerintahan Presiden Soeharto yang merupakan wakil dari Ir.Soekarno.
Kemudian, diterbitkan lah Ketetapan MPR
No.II/MPR/1978 yang membahasa mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
atau yang disingkat dengan P-4. Namun, Pemerintahan Presiden Soeharto juga
akhirnya dianggap telah menyimpang dari nilai-nilai Pancsila. Pada
tahun 1998 lahirlah sebuah gerakan reformasi yang membuat Presiden Soeharto
berhenti dari jabatannya sebagai Presiden. Namun, sampai saat ini kelihatannya
era reformasi juga belum membawa angin yang segar bagi seluruh elemen Bangsa
Indonesia.
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
Tantangan yang hadir terhadap
Pancasila sebagai dasar negara antara lainnya berawal dari derasnya arus
paham-paham yang bersandar kepada otoritas materi, misalnya liberalisme,
kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang kemudian menggerus
kepribadian Bangsa Indonesia yang berkarakter pada nilai-nilai Pancasila. Hal
ini juga dapat dilihat dengan jelas betapa paham-paham tersebut sudah masuk jauh
di dalam kehidupan Bangsa Indonesia sehingga telah melupakan kultur dari Bangsa
Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat
haruslah bahu-membahu merespon dengan serius dan bertanggung jawab untuk
memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah untuk menuntun setiap warga
negara.
E.
Esesnsi dan Urgensi
Pancasila sebagai Dasar
Negara
1. Esensi
dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kata esensi merupakan
kata yang berasal dari kata essence yang menurut kamus Longman adalah the
most basic and important quality of something, sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi merupakan suatu kata benda yang
memiliki arti hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh dari penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu adalah
pertentangan ideologi. Jadi, segala sesuatu yang termasuk hakikat,
dasar, sari, inti, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari semua
hal disebut desensi tergantung dari konteks dan penggunaannya.
Di dalam
sila-sila yang terdapat pada Pancasila terdapat patologi budaya Pancasila yang
mampu menghancurkan nilai-nilai yang terdapat pada setiap sila dalam Pancasila.
Fenomena yang saat ini terjadi di Indonesia adalah KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme), kerusuhan, dan masalah moral yang bertentangan dengan nilai-nilai
dalam Pancasila. Apabila dasar Pancasila itu tidak ditanamkan dengan kuat pada
diri setiap individu Indonesia maka negara Indonesia ini akan enjadi sangat
berantakan.
Dengan terus
berkembangnya dunia ini dan segala masukan berbagai jenis dari luar negeri ke
dalam negeri Indonesia, Pancasila sebagai konsep dasar dari kehidupan rakyat
Indonesia harus lebih diperkuat dan ditanamkan agar Bangsa Indonesia tidak lagi
dijajah oleh bangsa-bangsa lain. Mungkin saja Bangsa Indonesia tidak dijajah
dalam bentuk fisik melainnkan dijajah dalam bentuk pemikiran yang secara
lambat laun akan membuat rakyat Indonesia melakukan banyak penyimpangan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri.
2. Hubungan
Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Proklamasi
adalah pernyataan awal merdeka dari
rakyat Indonesia yang saat itu diwakili oleh
pahlawan proklamator, yaitu Ir. Soekano
dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah
menyatakan kemerdekaan tersebut, pada tanggal 18 Agustus1945 para wakil dari rakyat
Indonesia lanjut mengesahkan UUD 1945. Jadi, secara langsung Proklamasi terdapat hubungannya dengan terciptanya
atau disahkannya UUD 1945.
Secara
tidak langsung, Proklamasi ada hubungannya dengan disahkannya pancasila sebagai dasar negara, karena pada pembukaan
UUD1945 alinea 4 dapat ditemukan teks Pancasila itu.
Pancasila
pertama kali dicetuskan oleh Bapak Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pertama namun belum disahkan untuk menjadi dasar negara.
Tetapi dengan dicetuskannya Pancasila oleh Ir. Soekarno, membuat Rakyat Indonesia bersatu dengan satu dasar dan satu pikiran yaitu Pancasila.
Sehingga,
Rakyat Indonesia memiliki tekad kuat untuk menjadi negara yang merdeka, serta para tokoh Bangsa Indonesia sampai mengesahkan cikal
bakal pembukaan UUD 1945 yaitu Jakarta Charter, hal tersebut lah yang kemudian mendorong rakya Indonesia untuksegera menyatakan merdeka dalam bentuk Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan
makmur yang mana semuanya berlandaskan pada asas kerohanian
Pancasila. Dan akhirnya, Bangsa Indonesia mengumumkan
proklamasinya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jadi,
hubungan Pancasila dengan proklamasi adalah Pancasila berdiri sebagai tonggak dasar dari segala peristiwa
proklamasi kemerdekaan Indonesia
dan Pancasila merupakan penjelasan dari dilaksankannya proklamasi, penegasan dari peristiwa proklamasi, serta sebagai penanggungjawab
atas terjadinya peristiwa proklamasi.
3. Hubungan
Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan dicantumkannya Pancasila pada
Pembukaan UUD 1945, maka pancasila mendapatkan kedudukan sebagai dasar hukum
positif. Dengan begitu, tata kehidupan bernegara tidak hanya sekedar
bertopang pada asas asas sosial, ekonomi, politik tetapi dalam perpaduannya
dengan semua asas yang telah melekat padanya, yaitu perpaduan dari asas-asas
kultural, religius dan asas asas kenegaraan yang mana unsurnya terdapat dalam
Pancasila.
Berdasarkan pengertian ilmiah, Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok dari kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum di Indonesia yang memiliki dua jenis kedudukan yaitu:
1. Sebagai
dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 telah memberikan faktor faktor yang mutlak
bagi adanya tertib hukum di Indonesia
2. Memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
4. Hubungan
Pancasila dengan Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal-pasal
yang terdapat dalam UUD1945 merupakan penjabaran
dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945.
Ø Sila
I, dijabarkan pada pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Ø Sila
II, dijabarkan pada pasal-pasal yang memuat mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) di
UUD 1945
Ø Sila
III, dijabarkan pada pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Ø Sila
IV, dijabarkan pada pasal 2 hingga pasal 24 UUD 1945
Ø Sila
V, dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
Dengan
kata lain, pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar falsafah negara Pancasila
adalah satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan
dengan sejumlah pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
Jadi,
Pancasila itu selain termuat pada pembukaan UUD 1945, juga dijabarkan secara
pokok dalam bentuk pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Jadi, Pancasila merupakan
jiwa, inti sumber serta landasan dari UUD 1945.
5. Implementasi
Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
1.
Dalam Bidang Poitik
Pada
pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar kepada manusia
yang merupakan subjek pendukung dari Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Hal tersebut dimaksudkan agar
sistem politik di Negara Indonesia dapat menjamin hak-hak asasi manusia (HAM).
Jadi, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus
memperhatikan rakyat yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan atau
kedaulatan berada di tangan rakyat.
.2.
Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonom bukan hanya sekedar
mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh
bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan nilai-nilai moral
kemanusiaan untuk mencapai kesejahteraan.
3.
Dalam Bidang Sosial Budaya
Dalam
pembuatan kebijakan negara di bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa
nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia harus mengangkat nilai etika Pancasila yang
bersifat humanis. Jadi, Pancasila berdiri sebagai sumber dari
nilai-nilai yang menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan
krhidupan sosial budaya indonesia yang beradab.
BAB
III
PENUTUPAN
A. Simpulan
Berdasarkan penguraian dari makalah ini dapat disadari
bahwa Pancasila adalah salah satu falsafah Republik Indonesia, maka dari itu
kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila Pancasila tersebut dengan
tulus dan sepenuh hati. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat Republik
Indonesia. Makan masyarakat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pengalaman
untuk perjuangan utama dalam kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai pada setiap warga negara Indonesia, baik menjadikan
pengalaman diri sendiri, dalam kenegaraan dan lembaga kemasyarakatkan, baik
lembaga yang ada di pusat maupun lembaga yang ada pada daerah.
B. Saran
Dari wacana yang telah
diuraikan pada pembahasa di atas, dapat kita sadari betapa pentingnya peran
Pancasila sebagai dasar negara. Maka dari itu, kita bersama-sama harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pancasila
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta: RISTEKDIKTI.
Iskandar, Dossy. 2005. Tanya, Ilmu
Negara. Surabaya: Srikandi.
Kaelani. 1999. Pendidikan Pancasila:
Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil.
1979. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Kansil. 2001. Ilmu Negara Umum dan
Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Lubis, Solly. 1982. Asas-asas Hukum
Tata Negara. Bandung: Alumni.
Mahfud, Moh. 2001. Dasar dan Struktur
Kenegaraan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Rozak, Abdul. 2012. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education). Jakarta: Kencana.
Soeprapto, M.Ed. 2011. Buku
Pancasila. Jakarta: Lembaga Pengkajian Dan Pengembangan
Kehidupan Bernegara (LPPKB).
Winarno. 2018. Paradigma
Baru Pendidikan Pancasila. Solo:
Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar